Rabu, 27 Juli 2016

PERPUSTAKAAN SEBAGAI PENGELOLA INFORMASI

Untuk mewujudkan pembangunan perekonomian dalam menghadapi persaingan global, semua unsur kiranya dapat terlibat secara proaktif dan antisipatif. dalam pasal 1 UU Perpustakaan No. 43 Th 2007 disebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenui kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.

Perkembangan zaman saat ini ditandai dengan terjadinya perubahan yang sangat cepat, perubahan dalam segala bidang kehidupan masyarakat. Perpustakaan sebagai lembaga yang berorientasi melayani masyarakat penggunanya harus tanggap dengan perubahan itu jika tidak ingin ditinggalkan. perpustakaan harus cepat beradaptasi dengan perkembangan yang terjadi bukannya mengisolasi diri dalam dunianya.

Setiap perpustakaan memiliki tanggung jawab dengan tuntutan profesionalisme pengelolaan guna menjawab perkembangan zaman dan merespons serta berusaha memenuhi kebutuhan pemakai yang selsluy berkembang. Kesemuanya itu tidak sederhana dan tak pernah berakhir, tetapi akan terus berubah, berinovasi dan menyesuaikan dengan lingkungan kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar